Vonis Ahmad Dhani
Category: editorial January 28, 2019. Credit: JP/Iqbal YuwansyahDESCRIPTION (EN)
-
DESCRIPTION (ID)
Terdakwa ujaran Kebencian Ahmad Dhani (Tengah) bersama dengan tim pengacaranya melakukan pose Dua Jari dalam Sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 28 Januari 19. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Ahmad Dhani bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terkait dengan suku, agama dan ras. JP/Iqbal Yuwansyah/wd/19