KTP-E WNA
Category: editorial February 27, 2019. Credit: DHONI SETIAWANDESCRIPTION (EN)
-
DESCRIPTION (ID)
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan penjelasan terkait berbagai polemik KTP-Eletronik yang beredar di masyarakat di Jakarta, Rabu (27/2/2019). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan KTP-E Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa digunakan untuk melakukan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. JP/Dhoni Setiawan/wd/19