KTP-E WNA
Category: editorial February 27, 2019. Credit: DHONI SETIAWANDESCRIPTION (EN)
-
DESCRIPTION (ID)
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan penjelasan terkait berbagai polemik KTP-Eletronik baik milik Warga Negara Asing (WNA) maupun kolom agama dan kepercayaan yang beredar di masyarakat di Jakarta, Rabu (27/2/2019). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan KTP-E Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa digunakan untuk melakukan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 serta menjamin kolom agama dan kepercayaan tetap ada sesuai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017. JP/Dhoni Setiawan/wd/19