Meikarta
Category: editorial March 05, 2019. Credit: Arya DipaDESCRIPTION (EN)
-
DESCRIPTION (ID)
Terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro (dari kanan ke kiri), Henry Jasmen P. Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 5 Maret 2019. Hakim menjatuhkan hukuman beragam, bagi Billy pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, bagi Henry pidana penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta, sementara Fitradjaja dan Taryudi divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. JP/Arya Dipa/Adi/19