Categories...

Pelanggaran UU ITE

Category: editorial May 23, 2019. Credit:

DESCRIPTION (EN)

-


DESCRIPTION (ID)

Terdakwa Himma Dewiyana Lubis (kiri berjilbab) sedang menghapus air matanya saat sedang berdiskusi dengan pengacaranya usai dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5). Terdakwa dihukum karena terbukti melanggar UU ITE melakukan ujaran kebencian di akun facebooknya. -JP/Apriadi Gunawan/Adi/19


PURCHASE THIS IMAGE

Download

Keyword