File: Warung Tegal di Pluit, Jakarta Utara
Category: editorial August 11, 2019. Credit: NurhayatiDESCRIPTION (EN)
A buyer orders food at a tegal warung in Pluit, North Jakarta, Tuesday (01/24). Based on Law No. 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Regional Levies, namely the implementation of a 10 percent tax warteg implemented in 2012, which falls into the category of taxpayers is a food and beverage provider business that has an income of Rp60 million per year.-JP / Nurhayati / Adi / 19
DESCRIPTION (ID)
Seorang pembeli memesan makanan di warung tegal kawasan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (24/01). Berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pelaksanaan pajak warteg sebesar 10 persen dilaksanakan tahun 2012, yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp60 juta pertahun.-JP/Nurhayati/Adi/19