File: Investasi Gadai Emas di Bank Syariah.
Category: editorial September 15, 2019. Credit:DESCRIPTION (EN)
A prospective customer is looking for information on gold pawning investments at Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Bendungan Hilir branch, Jakarta. Bank Indonesia (BI) prepares a circular that discusses the gold pawning rules to Islamic banks because Bank Indonesia Regulations (PBI) on sharia products are still too general. Matters to be discussed in the regulation include the price of gold assessors, the maximum gold financing ceiling, and the ratio of financing to collateral. Based on the National Sharia Board Fatwa No. 19 gold pawning transactions are only allowed for urgent needs. Not an investment or a quick pawn or what is known by the term "gold gardening". financing for gold pawning (Qardh) increased from Rp 1.8 trillion in September 2010 to Rp 6.1 trillion in the same period in 2011. The portion of Qardh to the total financing was only 6.5 percent. - JP / R. Berto Wedhatama / Adi / 19
DESCRIPTION (ID)
Seorang calon nasabah tengah mencari informasi mengenai investasi gadai emas di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah cabang Bendungan Hilir, Jakarta. Bank Indonesia (BI) menyiapkan surat edaran yang membahas aturan gadai emas kepada perbankan syariah karena Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang produk syariah masih terlalu umum. Hal-hal yang akan dibahas dalam aturan itu diantaranya adalah harga taksir emas, plafon pembiayaan emas masksimal, dan rasio pembiayaan terhadap agunan. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 19 transaksi gadai emas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak. Bukan investasi maupun gadai cepat atau yang dikenal dengan istilah ?berkebun emas?. pembiayaan untuk gadai emas (Qardh) meningkat dari Rp 1,8 triliun pada September 2010 menjadi Rp 6,1 triliun pada periode yang sama pada tahun 2011. Porsi Qardh tehadap total pembiayaan hanya 6,5 persen.- JP/R. Berto Wedhatama/Adi/19