Gugat Undang Undang KPK
Category: editorial November 20, 2019. Credit: Dhoni SetiawanDESCRIPTION (EN)
Head of the Corruption Eradication Commission (KPK) Agus Rahardjo (three right), Laode Muhammad Syarif (two right) and Saut Situmorang (right) registered a request for judicial review related to Law Number 19 of 2019 concerning the KPK at the Constitutional Court, Jakarta, Wednesday (20) / 11/2019). The lawsuit filed on behalf of the Civil Society Coalition consisting of 13 anti-corruption activists including other former KPK leaders such as Erry Riyana Hardjapamekas and M. Jasin. - JP / Dhoni Setiawan / Adi / 19
DESCRIPTION (ID)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tiga kanan), Laode Muhammad Syarif (dua kanan) dan Saut Situmorang (kanan) mendaftarkan permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Gugatan yang diajukan atas nama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi diantaranya merupakan mantan pimpinan KPK lainnya seperti Erry Riyana Hardjapamekas dan M. Jasin. - JP/Dhoni Setiawan/Adi/19