Data Syarat Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Category: editorial February 21, 2020. Credit: JP/DHONI SETIAWANDESCRIPTION (EN)
-
DESCRIPTION (ID)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) menyerahkan data Comma Separated Values (CSV) dari Kementerian Dalam Negeri kepada Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (kiri) disaksikan komisoner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020). Data CSV tersebut akan digunakan sebagai syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemelihan tahun 2020. JP/Dhoni Setiawan