Data Syarat Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Category: editorial February 21, 2020. Credit: JP/DHONI SETIAWANDESCRIPTION (EN)
-
DESCRIPTION (ID)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tiga kanan) dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (dua kiri) menyerahkan data Comma Separated Values (CSV) dari Kementerian Dalam Negeri disaksikan sejumlah komisoner KPU dan Bawaslu (kiri-kanan), Viryan (KPU), Hasyim Asy'ari (KPU), Ilham Saputra (KPU) dan Rahmat Bagja (Bawaslu) di Gedung KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020). Data CSV tersebut akan digunakan sebagai syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemelihan tahun 2020. JP/Dhoni Setiawan