Bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
Category: editorial June 24, 2020. Credit:DESCRIPTION (EN)
Passengers who will commuter intercity waited buses outside the Kampung Rambutan Bus Terminal, East Jakarta (Wednesday, June 24, 2020). They choose to take an out-of-town bus outside the bus terminal instead of riding from inside the terminal, because they are required to show an Exit Permit letter. In the current program towards a new order of life, the Government allows people to travel outside the region. Meanwhile, for people who want to travel in and out of DKI Jakarta, they are still required to have an Exit Permit. - JP / P.J.Leo / leo / 20
DESCRIPTION (ID)
Masyarakat yang akan bepergian keluar daerah lintas provinsi, mencegat bus luar kota di luar Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur (Rabu, 24 Juni 2020). Mereka memilih naik bus luar kota di luar terminal bus daripada naik dari dalam terminal, karena mereka wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk jika naik bus luar kota di dalam terminal bus. Pada program menuju tatanan hidup baru saat ini, Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berpergian keluar daerah. Sementara, bagi masyarakat yang mau berpergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk. - JP/P.J.Leo/leo/20