Kenaikkan Iuran BPJS
Category: editorial July 01, 2020. Credit: JP/DHONI SETIAWANDESCRIPTION (EN)
Officers serve customer in the Office of the Social Security Organizing Agency (BPJS), Central Jakarta Branch, Wednesday (1/7/2020). The government raised Health Care and Social Security Agency (BPJS Kesehatan) premiums through Perpres Number 64 of 2020 concerning Health Insurance which takes effect on July 1, 2020 for Non Wage Participants (PBPU) and Non-Worker Participants (BP) to Rp150,000 for class I, Rp100,000 for class II and Rp. 42,000 for class III.-JP / Dhoni Setiawan / Adi / 20
DESCRIPTION (ID)
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) menjadi sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III. -JP/Dhoni Setiawan/Adi/20