Kenaikkan Iuran BPJS
Category: editorial July 01, 2020. Credit: JP/DHONI SETIAWANDESCRIPTION (EN)
The officer gave an explanation to customer related to the rise of premiums of the Social Security Administration Agency (BPJS) at the Central Jakarta Branch BPJS Office, Wednesday (1/7/2020). The government raises BPJS Health premiums through Perpres Number 64 of 2020 concerning Health Insurance which takes effect on July 1, 2020 for Non Wage Participants (PBPU) and Non-Worker Participants (BP) to Rp150,000 for class I, Rp100,000 for class II and Rp. 42,000 for class III. -JP / Dhoni Setiawan / Adi / 20
DESCRIPTION (ID)
Petugas memberikan penjelasan kepada warga terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Cabang Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) menjadi sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III. -JP/Dhoni Setiawan/Adi/20