Protokol Kesehatan di Angkutan Umum
Category: editorial July 03, 2020. Credit:DESCRIPTION (EN)
A "Mandatory Wear Mask" sticker is attached to the window near the door of the public transportation to Kampung Rambutan - Bulak Ringin, East Jakarta (Friday, 3 July 2020). The sticker is to remind the public transport users to always wear masks when outside the home when the threat of the Covid-19 virus is not over. Aside from the briquette as a notification, this public inquiry also applies Physical Distancing by giving a sign to the bench so that people do not sit close together. There are also those who provide hand sanitizer liquid that is placed near the door. -JP / P.J.Leo / leo / 20
DESCRIPTION (ID)
Sebuah stiker "Wajib Pakai Masker" Terpasang pada jendela dekat pintu angkutan umum jurusan Kampung Rambutan - Bulak Ringin, Jakarta Timur (Jum'at, 3 Juli 2020). Stiker tersebut guna mengingatlan kepada masyarakat pengguna angkutan umum agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah dimasa ancaman virus Covid-19 yang belum berakhir. Selain stiket sebagai pemberitahuan, angkitan umum ini juga memberlakukan Physical Distancing dengan memberi tanda pada bangku agar masyarakat duduk tidak berdekatan. Ada juga yang menyediakan cairan hand sanitizer yang ditaruh dekat pintu. -JP/P.J.Leo/leo/20