Perpanjangan masa berlaku paspor
Category: editorial September 25, 2020. Credit: Seto WardhanaDESCRIPTION (EN)
a woman undergo a passport application service at Central Jakarta Immigration Office, Friday, September 25, 2020. The government issued PP/ 51 2020 concerning the Second Amendment to Government Regulation Number 31 of 2013 concerning Implementation Regulations of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, which extend the validity of ordinary passports from 5 years to 10 years.-JP/Seto Wardhana/Adi/20
DESCRIPTION (ID)
Seorang wanita menjalani layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari Jumat, 25 September 2020. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait imigrasi yang memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.-JP/Seto Wardhana/Adi/SRU/20