Sidang Perdana Tommy Sumardi
Category: editorial November 02, 2020. Credit: JP/DHONI SETIAWANDESCRIPTION (EN)
Defendant Tommy Sumardi attends his indictment trial at the Jakarta Corruption Court on November 2, 2020. Businessman Tommy Sumardi, allegedly acted as middleman to accused of bribing two senior police generals to facilitate the removal of Djoko Tjandra’s Interpol red notice and assist his travels. JP/Dhoni Setiawan
DESCRIPTION (ID)
Terdakwa selaku perantara pemberian suap dari Joko Tjandra, Tommy Sumardi menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. JP/Dhoni Setiawan